当前位置: 当前位置:首页 > 知识 > Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu 正文

Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu

2025-05-19 04:31:27 来源:quickq下载加速器官方版 作者:休闲 点击:984次
Warta Ekonomi,quickq下载官方苹果 Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bisa dihukum 7 tahun penjara usai menyebarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu proporsional tertutup ke internet. 

Sebelumnya, Denny sempat membuat heboh karena melalui twitternya @dennyindrayana, aktivis dan akademisi ini mengatakan ia mendapatkan info pemilu 2024 akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu

Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” tulis Denny.

Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu

Baca Juga: Lawan Arus Rezim Jokowi Guna Jagain Demokrasi, Denny Indrayana Dijuluki Juru Bicara Rakyat

Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Umum Ganjarian Spartan Guntur Romli mengatakan Denny bisa dihukum maksimal 7 tahun penjara karena telah membocorkan rahasia negara. 

Ia mengatakan, pernyataan Denny belum tentu benar dan belum tentu juga salah namun info tersebut tidak boleh dibocorkan karena belum dibacakan dan belum diumumkan.

“Kalaupun benar sudah ada putusan MK maka Deni Indrayana bisa kena pasal pidana membocorkan rahasia negara,” kata Guntur melansir Cokro TV, Selasa (30/05/23).

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

作者:百科
------分隔线----------------------------
头条新闻
图片新闻
新闻排行榜