SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons permintaan buruh pelabuhan agar segera mengizinkan lagi operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN). Ia sendiri sebenarnya ingin mengizinkan perusahaan operator pelabuhan itu kembali beroperasi.
Namun,quickq苹果版是什么 Heru mengingatkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PT KCN. Sejumlah persyaratan yang dimaksud tersebut sesuai dengan sanksi yang dijatuhi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI kepada KCN.
Pasalnya, KCN sudah terbukti menjadi penyebab pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara karena aktivitas bongkar muat di Pelabuhan.
"Kami juga senang kok kalau KCN itu bisa berjalan lagi, tapi persyaratannya bisa dipenuhi," ujar Heru di Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga:Buruh Minta Pelabuhan PT KCN Bisa Beroperasi Akhir Januari, Jika Tidak Akan Demo dengan Massa Lebih Banyak
Heru mengaku tak bisa mengabaikan soal temuan pencemaran debu batu bara yang dilakukan PT KCN. Apalagi, masyarakat juga sudah mengadu karena banyak yang menjadi korban.
"Ya kita Pemda DKI tidak berpihak ke mana-mana, ada pengaduan warga, ada pencemaran," ucapnya.
Karena itu, ia meminta PT KCN agar mengerjakan seluruh sanksi yang sudah ditetapkan. Jika tidak, maka ia tak bisa mengeluarkan izin operasionalnya.
"Jadi kan ada beberapa syarat KCN yang diminta oleh dinas lingkungan hidup, kalau itu bisa dipenuhi ya mudah-mudahan bisa berjalan," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pekerja dari PT KCN kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga:Demo Pj Gubernur DKI, Massa Buruh Desak Pelabuhan KCN Marunda Dibuka Kembali Setelah Tujuh Bulan Ditutup
Mereka mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono, untuk membuka kembali Pelabuhan KCN yang ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
- 3
Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya
人参与 | 时间:2025-05-20 05:11:16
相关文章
- Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang
- Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- Spanyol Soroti Bedanya Treatment Dunia Soal Israel dan Rusia: Kita Tak Bisa Membiarkan Standar Ganda
- VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- Draft RKUHAP Baru: Perbaiki Aturan Restorative Justice hingga Peran Advokat
- Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- Perbedaan Pendapat Ahli dan Saksi, Todung Usulkan MK Gelar Sesi Konfrontasi
- Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
评论专区