Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Antam
JAKARTA,quickq怎么下载pc端 DISWAY.ID--Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan gugatan tersangka Budi Said atas tidak sahnya proses penggeledahan dan penyidikan di kasus dugaan korupsi pembelian logam mulia PT Antam adalah tidak berdasar.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Jampidsus, Jaksa Madya Teguh Apriyanto saat menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Budi Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 1.000, Yuk Borong Sambut Imlek!
“Dalam penyataannya pemohon (Budi Said) mendalilkan dan menyatakan penahanan tersangka tak sah dengan alasan dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup,” kata Teguh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Teguh menegaskan pihaknya telah memiliki bukti yang cukup yaitu minimal 2 Alat Bukti untuk melakukan penahanan terhadap Budi.
"Penyidik berwenang menilai keadaan yang menjadi syarat subjektif penahanan," tutur Teguh.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembelian Emas 1 Ton, Kuasa Hukum Antam Sebut Putusan Perdata yang Dimenangkan Budi Said Janggal
Oleh karena itu, ia meminta agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi emas PT Antam, Budi Said alias crazy rich Surabaya.
“Dengan demikian dalil-dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon, oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak sepenuhnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Crazy Rich Surabaya Budi Said mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam.
BACA JUGA:MIND ID Dukung Penuh Kejagung Usai Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam
Dalam permohonan yang dibacakan saat sidang, Budi melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.
Pasalnya, Budi menilai penetapan tersangka terhadapnya tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu ia juga beranggapan bahwa objek penyidikan dalam kasus yang menjeratnya masih dalam lingkup hukum perdata.
- 1
- 2
- »
-
Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak IndonesiaPengacara Firli Bahuri Akui Apartemen di Dharmawangsa Belum Dilaporkan ke LHKPNMau Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuannya di SiniVIDEO: Pengunjung BTS POPWaketum Demokrat Dukung Pertemuan Prabowo dan Megawati DipercepatCek Lagi Jadwal BTS Pop7 Cara Mencegah Ambeien agar Tak Mudah Kambuh, Jangan Tunda BABRekor, Kunjungan Turis Asing ke Indonesia Tertinggi dalam 4 TahunDitjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!珠宝设计去哪个国家留学好?
下一篇:10 Prodi di Unnes dengan Daya Tampung Terbanyak untuk SNBP 2025, Bisa Jadi Referensi Camaba!
- ·7 Tanaman dengan Manfaat Kesehatan, Cocok Ditanam di Rumah
- ·Mulai Baju Daerah Hingga Keakraban Ganjar
- ·Daftar Jajanan Indonesia dengan Lemak Trans Tinggi Menurut WHO
- ·Srikandi Ganjar Gelar Photoshoot Bareng Model dan Masyarakat
- ·VIDEO: Ratusan Sinterklas Invasi Sungai Venesia Italia Jelang Natal
- ·6 Kandungan Skincare Biar Awet Muda, Bye
- ·Jalankan Perintah Jokowi, Moeldoko: Perlindungan Pekerja Migran dari Rambut Sampai Kaki
- ·Gelar Perkara Kasus Brigadir J Dilakukan, Fakta Baru Terkuak, Skenario Ferdy Sambo Makin Hancur!
- ·Store Zara di Tunisia Diserbu Pengunjuk Rasa Pro
- ·Sebentar Lagi, BTS Pop
- ·15.922 Napi Dapat Remisi Khusus Natal 2023, 99 Orang Langsung Bebas
- ·Duh! Rp10,79 Triliun Dana KUR Dikucurkan Buat UMKM DKI Jakarta, Eh Ternyata Masih Ada Kendala...
- ·Thailand Akan Blokir Sejumlah Bursa Kripto, Ini Alasannya!
- ·Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2024, Kementerian ESDM Akan Tingkatkan Kinerja
- ·FOTO: Menembus 'Hutan Belantara' di JPO Phinisi Sudirman
- ·Presiden Prabowo dan Presiden Macron Rayakan Persahabatan Dua Bangsa Lewat Jamuan Kenegaraan
- ·Pria Rusia Naik Pesawat ke AS Tanpa Tiket, Paspor, dan Visa, Kok Bisa?
- ·Antisipasi Kasus Pemilu 2019, KPU Minta KPPS Tes Kesehatan Mendasar
- ·2025延世大学世界排名第几位?
- ·日本动漫最好的大学推荐!
- ·Store Zara di Tunisia Diserbu Pengunjuk Rasa Pro
- ·FOTO: Busana
- ·Gaet Lebih Banyak Turis RI, Macao Gelar Roadshow Wisata di Jakarta
- ·Mulai Baju Daerah Hingga Keakraban Ganjar
- ·Masak Jagung Berapa Menit agar Empuk?
- ·STIH Adyaksa Cetak Praktisi Hukum Berbekal Ilmu Kewirausahaan dan Teknologi Digital
- ·Jakarta X Beauty 2023 Hadir Lagi, Banjir Diskon Skincare hingga Makeup
- ·VIDEO: Hari Star Wars di Chile, Cosplay hingga Adu Lightsaber
- ·Daftar Jajanan Indonesia dengan Lemak Trans Tinggi Menurut WHO
- ·Duh! Rp10,79 Triliun Dana KUR Dikucurkan Buat UMKM DKI Jakarta, Eh Ternyata Masih Ada Kendala...
- ·Korsel Luncurkan Visa Digital Nomad, Syaratnya Punya Pendapatan Rp1 M
- ·Viral ASI Diolah Jadi Bubuk, Amankah untuk Bayi?
- ·Antisipasi Kasus Pemilu 2019, KPU Minta KPPS Tes Kesehatan Mendasar
- ·Anies 'Yohanes' Baswedan Bikin Kelompok Garis Keras Frustasi, Dede Budhyarto Blak
- ·JPPI: SMA Unggul Garuda dan Sekolah Rakyat Berpotensi Langgar Konstitusi, Terancam Seperti RSBI
- ·Daftar Merchandise di BTS Pop