Pengadilan Perintahkan Dirjen Sujatmiko Laksanakan Penetapan Soal Going Concern Kedap Sayaaq
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko diperintahkan untuk melaksanakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern.
Pengadilan diketahui telah menunjuk hakim pengawas dan memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitor (going concern).
Pengadilan menyatakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko.
Hal itu sebagai bantuan terhadap Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang mengeluarkan penetapan teguran (Aanmaning) terhadap Sujatmiko jelang eksekusi Putusan PN Niaga Surabaya tanggal 22 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sujatmiko diperintahkan untuk menghadap Ketua PN Jaksel pada Rabu (30/6), pukul 09.30 WIB.
Ketua PN Jaksel akan memberi teguran atau peringatan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari tehitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo.
Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby, yang telah berkekuatan hukm tetap.
Pada 25 Mei 2021, PN Niaga Surabaya diketahui telah mengeluarkan perintah eksekusi atas amar Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby.
Pada putusan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.
Hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 perihal penghentian kegiatan pertambangan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, hakim telah memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern) dan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.
(责任编辑:探索)
Isu Reshuffle Sri Mulyani Kembali Mencuat, Maruarar: Siapa pun Harus Siap
Ayah David Ozora Akan Jadi Saksi di Persidangan AG Pacar Mario Dandy
5 Tanaman Obat Pembersih Ginjal, Cocok untuk Jaga Kesehatan
Pengadilan Bacakan Hasil Banding KPU RI Terhadap PRIMA Terkait Penundaan Pemilu 2024
Angka Penjualan Naik, Tapi Industri Otomotif Thailand Justru Khawatir
- Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari
- Cerita Soetjipto Nagaria Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia
- Aktivis PETA Dua Kali Sela Fashion Show Victoria Beckham di Paris
- PSI Dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan, Bahas Wacana Koalisi Besar
- Dari Alam Sutera ke Blok M, Enam Rute Transjabodetabek Diluncurkan
- Doa Ziarah Kubur Orang Tua Lengkap dengan Tata Caranya
- IHSG Sepekan Terkoreksi 0,87 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Merosot Jadi Rp12.381 Triliun
- Menatap North Cape, Kecantikan di Ujung Dunia Paling Utara
-
Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD
JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan mempelajari bersama dengan ...[详细]
-
Tim Sibuk Merapat, Ini Cara Ampuh Hempas Perut Buncit di Akhir Pekan
Jakarta, CNN Indonesia-- Jika anda pejuang tubuh ideal namun sibuk dengan pekerjaan sehari-hari, and ...[详细]
-
Doa Ziarah Kubur Orang Tua Lengkap dengan Tata Caranya
Jakarta, CNN Indonesia-- Jelang puasa, terdapat tradisi ziarahkubur. Berikut doaziarah kubur orang t ...[详细]
-
7 Rekomendasi Bakso Enak dan Legendaris di Jakarta
Daftar Isi Rekomendasi bakso enak di Jakarta: ...[详细]
-
Pembenci Anies Auto Mingkem! Ini Empat Keuntungan Jakarta Selenggarakan Formula E
Warta Ekonomi - Para penggemar balapan mobil listrik Formula E yang tergabung dalam Fans Formula E m ...[详细]
-
7 Rekomendasi Bakso Enak dan Legendaris di Jakarta
Daftar Isi Rekomendasi bakso enak di Jakarta: ...[详细]
-
7 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan, Doanya Dikabulkan Allah SWT
Daftar Isi 1. Penuh berkah ...[详细]
-
Bacapres 2024, Anies Baswedan Hadiri Buka Puasa Bersama di NasDem Tower
JAKARTA, DISWAY.ID -Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2024 Anies Rasyid Baswedan menghadiri undangan P ...[详细]
-
Pemerintah Targetkan Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan 28 Oktober 2025
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemerintah menargetkan Koperasi Desa Merah Putih dapat diluncurkan dan mulai ber ...[详细]
-
7 Minuman Ini Ampuh Bersihkan Ginjal, Usir Racun yang Bikin Penyakit
Daftar Isi Minuman untuk membersihkan ginjal ...[详细]
Frustrasi dengan AI Meta? Mark Zuckerberg Bentuk Tim Rahasia Demi Saingi ChatGPT
Cerita Soetjipto Nagaria Sukses Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia
- Sirkuit Formula E di Ancol Ditarget Selesai Pada April 2022
- Cerita Soetjipto Nagaria Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia
- Mengenal MIA, Museum Islam Termegah di Dunia yang Ada di Qatar
- Doa Ziarah Kubur Orang Tua Lengkap dengan Tata Caranya
- Ini Alasan Menhub Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023
- Pakar Jelaskan Pewangi Ruangan Bisa Berbahaya buat Kesehatan
- FOTO: Kenduren Wonosalam, Festival Bagi