Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam keputusan Gubernur tersebut ditetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari sejak 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.
Baca Juga: Corona Merajalela, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta hingga 8 Februari
Ada poin yang berbeda ada dari keputusan Gubernur sebelumnya, yakni tentang aturan makan di tempat bagi usaha warung, makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan lokasi sementara.
Pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 yang lalu, memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan.
Adapun aturan baru PSBB yang harus dipenuhi pengelola restoran atau tempat makan, yaitu kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran hingga 24 jam.
Sementara itu, pada Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 usaha rumah makam, restoran, dan lain sebagainya diperobolehkan makan di tempat atau dine insampai dengan pukul 20.00 WIB.
Untuk kapasitas makan atau minum di tempat masih sama, yakni sebesar 25%. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
(责任编辑:综合)
- China dan Uni Eropa Berkolaborasi, Fokus Reformasi Sistem Moneter di Tengah Perang Tarif
- Ada Efisiensi Anggaran, Menaker Yassierli Optimis Program Ketenagakerjaan Tak Terganggu
- Partai Buruh Jadi Pilihan Gen Z untuk Revitalisasi Politik Indonesia
- VIDEO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Icon of the Seas Siap Berlayar
- Gelar RUPS, Pertamina Umumkan Restrukturisasi Direksi dan Catatan Kinerja Positif Sepanjang 2024
- Analis Politik Soroti Penempatan Prajurit Militer Aktif Isi Jabatan Publik
- SNBP 2025 Resmi Ditutup, Ini 5 Jalur Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Bisa Dicoba Camaba!
- Fakta Unik Dhaup Ageng Pakualaman, Ada Sajian Kudapan Langka
- Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code
- FOTO: Louis Vuitton dan 'Perjalanan ke Amerika'
- Danantara Jajaki Investasi di Aksi Akuisisi Grab terhadap GoTo, Pemerintah Waspadai Dominasi Asing
- Wacana Motor Gede Masuk Jalan Tol, Pengamat: Antara Potensi dan Risiko
- Link dan Cara Cek Akreditasi Kampus Lewat BAN
- Mengenal Timothy Ronald, Raja Crypto Indonesia
- Market Kripto Merosot, Harga Bitcoin Koreksi ke US$106.000
- Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Dapat Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Per Bulan, Cek NISN dan NIK
- Jadi Trending Topic di Media Sosial, Apa Itu Songong?
- Hari Ini Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
- DPR Tetapkan 4 Revisi RUU Sebagai Usul Inisiatif
- Biar Nggak Nyesel! 7 Tips Lolos SNBP 2025 ala Kemendikdasmen, Wajib Coba!