Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.
(责任编辑:休闲)
Dirjen IKFT Ungkap Vitalnya Peran Industri Bahan Kimia Khusus dalam Sektor Industri
Mengenal Crossmatch Darah, Tes yang Dilakukan Sebelum Donor Dilakukan
Jumat Agung dan Paskah: Dua Hari Kudus Umat Kristus
FOTO: Jalan
Prabowo Heran Masih Ada Sekolah yang Miliki 1 Toilet: Padahal Anggaran Ada!
- Inovasi Digital 'Raya App' Bawa Bank Raya Raih Penghargaan Digital Innovation Awards 2025
- Frost & Sullivan Tunjuk Avian Brands sebagai Pemimpin Pasar 2024
- Jumat Agung dan Paskah: Dua Hari Kudus Umat Kristus
- Cara Menurunkan Berat Badan Setelah Lebaran
- Apple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBT
- Bareskrim Polri Beberkan Peran 5 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman
- FOTO: Kemilau Berlian Biru Terbesar yang Bersiap untuk Dilelang
- Frost & Sullivan Tunjuk Avian Brands sebagai Pemimpin Pasar 2024
-
Rocky Gerung: Kalau Jokowi Hadiri Formula E Akan Dipermalukan, Elektabilitas Anies Bakal Moncer
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengamat Politik Rocky Gerung menilai potensi tidak hadirnya Presiden Jokow ...[详细]
-
Studi Temukan Wewangian Bikin Udara di Rumah Lebih Buruk dari Luar
Daftar Isi 1. Buka jendela dan pintu secara rutin ...[详细]
-
MK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024, Timnas AMIN Seneng Banget
JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan memanggil empat menteri untuk dimintai ...[详细]
-
Jaringan Narkotika Internasional Diamankan, Polisi Selidiki Keterlibatan Freddy Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID--Jaringan narkotika internasional yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat sedan ...[详细]
-
Bima Arya Beberkan Alasan Kemendagri Beri Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, membeberkan alasan pemberian ...[详细]
-
Maskapai Kembalikan Dana 61 Ribu Penumpang karena Salah Harga 5 Tahun
Jakarta, CNN Indonesia-- MaskapaiVirgin Australiamengumumkan akan mengembalikan uangkepada sekitar 6 ...[详细]
-
Polri Pastikan Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Berada di Dalam Hutan Thailand
Polri Pastikan Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih Berada di Dalam Hutan ThailandJAKARTA, DISWAY.ID- ...[详细]
-
Cara Menurunkan Berat Badan Setelah Lebaran
Daftar Isi 1. Minum Air Putih ...[详细]
-
Hari Ini, Presiden Prabowo Lantik 31 Duta Besar Indonesia di Berbagai Kawasan Strategis
JAKARTA, DISWAY.ID –Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan melantik 31 Dut ...[详细]
-
Menpar: Pariwisata Jadi Alat Pertahanan Ekonomi RI Hadapi Tarif Trump
Jakarta, CNN Indonesia-- Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menyatakan sektor pari ...[详细]
Naik 14,5%, BI Catat Uang Primer RI Capai Rp1.939,1 triliun di Mei 2025
7 Titik Tubuh yang Bikin Aroma Parfum Tahan Lama, Jangan Lupa Semprot
- William Mougayar: Ethereum Hanya Keok Soal Marketing dari Solana
- Ahli Gizi: Menu Lokal MBG di NTT Disukai Anak
- Benarkah Chia Seed Bisa Turunkan Berat Badan Bikin Perut Lebih Rata?
- 94% Ketersediaan Tempat Duduk KA Lebaran Penuh Terisi Pemudik, 370 Ribu Orang Sudah Berangkat
- Optimisme Negosiasi Dagang, Harga Minyak Dekati Level Tertinggi Selama Tujuh Pekan
- Daftar Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Air Kelapa
- Otot Kuat dan Anti