Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni atas maraknya isu lingkungan di wilayah tersebut.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan terhadap dua perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT Gag Nikel (PT GN) dan PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM).
“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Pilih Kasih Soal Tambang Raja Ampat
Sebelumnya, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025. Hasilnya, terindikasi ada tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di Raja Ampat, yaitu PT GN, PT KSM, dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Dari ketiganya, hanya PT GN dan PT KSM yang memiliki izin PPKH, sedangkan PT MRP belum memiliki PPKH dan saat ini berada pada tahap eksplorasi.
Atas dasar itu, pengawasan kehutanan dilakukan terhadap PT GN dan PT KSM untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Bila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Bila terdapat bukti permulaan cukup, maka akan direkomendasikan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata.
Baca Juga: Menteri LH Jabarkan Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat, Ternyata
Sementara itu, terhadap PT MRP, Ditjen Gakkum telah menerbitkan Surat Tugas pada 4 Juni 2025 untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Perwakilan perusahaan dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk mengevaluasi dan mengawasi seluruh PPKH di Raja Ampat. Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyebutkan terdapat dua PPKH yang diterbitkan masing-masing pada 2020 dan 2022 berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu.
“Untuk PPKH yang baru, telah dihentikan. Sementara PPKH lama saat ini dalam proses evaluasi dan pengawasan ketat,” jelas Ade.
Dirjen Dwi menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dengan tiga instrumen utama, yaitu administratif, pidana, dan perdata.
“Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Dwi mengapresiasi peran serta masyarakat dan kontrol publik dalam menjaga sumber daya alam dan hutan Raja Ampat yang memiliki keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi.
相关文章
Tandatangani Kontrak Politik, Massa Nelayan Sepakat Dukung Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID--Massa nelayan yang tergabung dalam relawan solidaritas nelayan mendeklarasikan p2025-06-10MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung
Warta Ekonomi, Bandung - Mahkamah Agung (MA) menyetujui persidangan Habib Bahar bin Smith digelar di2025-06-10Terminal Pulo Gebang Tak Dipakai Buat Mudik, Akhirnya Difungsikan untuk Ini...
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan Terminal Pulo Gebang, Jakarta2025-06-10Joging di Tempat 10 Menit vs Jalan Kaki 45 Menit, Mana yang Lebih Oke?
Daftar Isi Joging di tempat 10 menit2025-06-10PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK
JAKARTA, DISWAY.ID -Polda Metro Jaya bakal menindaklanjuti laporan polisi terhadap Firli Bahuri dan2025-06-10FOTO: Warisan Budaya di Aleppo Terancam di Tengah Serbuan Pemberontak
Jakarta, CNN Indonesia-- Kota Aleppo di Suriah adalah salah satu kota tertua yang2025-06-10
最新评论