Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
JAKARTA,quickq电脑版官网下载安装 DISWAY.ID--Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Saksi yang diperiksa yaitu RR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Kombes Trunoyudo Bongkar Kebenaran Video Mario Dandy Bisa Pakai Borgol Kabel Ties Sendiri, Bukan Sulap Bukan Sihir!
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.
BACA JUGA:Alva Cervo Hadir di Indonesia, Motor Listrik Bertenaga dengan Fitur Boost
Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Haru! Permintaan Terakhir Shin Tae-yong ke Erick Thohir Sebelum Berpisah dengan Timnas Indonesia
Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.
Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Polri Panggil Rebecca Kloper Terkait Video Syur yang Mirip Dirinya
Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
Terduga Teroris Abu Hamzah Tanam 4 Bom Sebagai Ranjau di Halaman Rumah
Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara
Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E
Korea Utara Buka Pintu Lagi untuk Turis Asing Mulai Pekan Ini
Waduh! Ketua KONI Dipanggil KPK
- Ratusan Perusahaan Bandel Ditindak Anies Gegara ini...
- Cara Alami Mengusir Tikus, Bahan Ini Bisa Bikin Auto Minggat
- Resep Lezat Lontong Cap Go Meh dan Makna Filosofis di Baliknya
- Diborong Semler Scientific, Aset Kripto Bitcoin Makin Diminati Institusi
- Ferdian Paleka Ditangkap, Netizen Malah Senang: Kamu Bebas Tapi Bohong
- Anggaran Pembangunan Diblokir, Apa Masyarakat Masih Bisa Kunjungi IKN?
- VIDEO: Tarian Haka Ramaikan Perayaan Hari Waitangi di Selandia Baru
- Tren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda Indonesia
-
Lagi, Kesalahan Anies Dibongkar Orang PDIP
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut kesal ...[详细]
-
Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat
JAKARTA, DISWAY. ID -Partai Demokrat akan melakukan silaturrahmi kebangsaan dengan Partai Gerindra d ...[详细]
-
Tegas, Mahfud MD: 'Selain Presiden, Tidak Ada yang Boleh Intervensi PPATK!'
JAKARTA, DISWAY.ID--Terkait maraknya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Menteri Koordinator B ...[详细]
-
Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemerintah Arab Saudi telah menginformasikan besaran kuota haji pada 2024. Infor ...[详细]
-
7 Tanda Kamu Seorang Kepribadian 'Lone Wolf', Tak Melulu Negatif Lho!
Daftar Isi Tanda kepribadian lone wolf ...[详细]
-
Pasca Akuisisi, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk Siap Ekspansi ke Bisnis Frozen Food
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (“Perseroan”), perusahaan publik di sektor ...[详细]
-
Partai Buruh Tolak Rencana Penggantian Kelas Iuran BPJS Kesehatan
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menolak rencana pemerintah yang akan mengganti ...[详细]
-
FOTO: Ngopi Sambil Bercengkrama dengan Ular di Taipei
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah petshop di Taipei, Taiwan menawarkan kesempatan k ...[详细]
-
Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk Bintara
JAKARTA, DISWAY.ID-Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam dugaan praktik jual beli pen ...[详细]
-
Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi ungka ...[详细]
Fiji Bantah 7 Turis Keracunan Alkohol, Diduga Kena Penyakit Misterius
FOTO: Ngopi Sambil Bercengkrama dengan Ular di Taipei
- Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan
- Ratusan Ribu Kader Padati Stadion Utama GBK, Partai NasDem Minta Maaf Lalin Jadi Terganggu
- Momen Presiden Jokowi Shalat Idul Adha 1444H Bersama Masyarakat Yogyakarta
- Kenapa Harus Makan Lontong Cap Gomeh, Bawa Hoki?
- Pengunjung Antusias Ikut Pound Fit di HUT Transmedia 23 Day 2
- Cara Ampuh Cegah Gigi Berlubang, Hindari Sebelum Mengancam Nyawa
- Tren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda Indonesia