您的当前位置:首页 > 休闲 > Premi Asuransi Kredit Seret, Klaim Melejit! OJK Minta Perbankan Perkuat Underwriting 正文
时间:2025-06-17 02:58:58 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Premi asuransi kredit nasional tercatat mengalami penurunan per April 2025. quickq官网下载苹果
Premi asuransi kredit nasional tercatat mengalami penurunan per April 2025. Meski demikian, lini usaha ini tetap mencatatkan kontribusi besar dalam industri asuransi umum di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total premi asuransi kredit sebesar Rp6,31 triliun atau turun 5,63% secara tahunan (year-on-year/YoY).
Data OJK menunjukkan tingkat klaim asuransi kredit berada di level 86,59%. Angka ini mengindikasikan tekanan pada profitabilitas perusahaan asuransi serta perlunya penguatan sistem manajemen risiko.
Baca Juga: Asuransi Umum Tumbuh Tipis di Tengah Kontraksi Ekonomi, Premi Tercatat Rp30,5 Triliun
“Untuk tingkat risiko klaim asuransi kredit mencapai 86,59%,” ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Ia menambahkan bahwa proyeksi bisnis asuransi kredit ke depan akan sangat bergantung pada sektor perbankan, khususnya penyaluran kredit. Oleh karena itu, praktik underwriting menjadi perhatian utama regulator dan terus diperkuat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proyeksi asuransi kredit ke depan tetap erat kaitannya dengan tren penyaluran kredit oleh perbankan. Meskipun demikian, saat ini perhatian utama diarahkan pada penguatan kualitas underwritingsebagaimana tercantum pada POJK 20/2023,” terang Ogi.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
Meski begitu, asuransi kredit hingga April 2024 masih menjadi penyumbang terbesar ketiga terhadap premi industri asuransi umum nasional, yakni 14,13% dari total keseluruhan.
“Asuransi kredit masih menjadi salah satu kontributor terbesar pada industri asuransi umum dengan kontribusi sebesar 14,13% dari total seluruh premi asuransi umum, menempati posisi ketiga setelah lini usaha harta benda (property) dan kendaraan bermotor,” tutupnya.
Raih Suara 10 Persen di Pemilu 2024, Ma'ruf Amin Klaim Pendukung PKB Bukan Hanya dari NU2025-06-17 02:30
Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD2025-06-17 02:23
Ternyata Ini Penyebab Lonjakan Kasus TBC di Indonesia2025-06-17 02:15
FOTO: Jenuh, Anak Muda China Pilih Pensiun Dini dan Hidup di Pedesaan2025-06-17 02:04
Jumlah Komisi DPR RI Bertambah, Puan Sebut Tak Ada Penambahan Ruangan2025-06-17 01:23
7 Mal Ini Punya Immigration Lounge, Urus Paspor Lebih Mudah2025-06-17 01:08
Basuki Hadimuljono Ajak WNI di Uzbekistan Ikut Bangun IKN: Kami Welcome2025-06-17 01:00
KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati ke...2025-06-17 00:59
Link dan Cara Daftar PPPK Guru Kemendikbudristek 2024, Lengkap Syarat dan Dokumen2025-06-17 00:27
Jarang Diketahui, Ini Manfaat Daun Kelapa Selain Buat Bungkus Ketupat2025-06-17 00:16
Jelang 47 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Pamit pada Warga Deli Serdang2025-06-17 02:44
Daftar 12 Kementerian yang Telah Rilis Formasi CPNS 2024, Ada Pilihanmu?2025-06-17 02:17
Muhammadiyah Akui Masih Pikir2025-06-17 02:05
Krishna Murti Minta Netizen Jangan Bully Anang dan Ashanty Soal Nyanyi di GBK, Tapi...2025-06-17 01:54
Nawawi Pomolango Beri Pesan Kepada 236 Capim KPK: Pemimpin Hanya Soal Integritas dan Kompetensi2025-06-17 01:13
Ternyata Ini Penyebab Lonjakan Kasus TBC di Indonesia2025-06-17 01:11
Keran Investasi Dibuka, Swasta Kebagian Proyek Pembangkit Listrik Senilai Rp1.566 Triliun2025-06-17 01:03
VIDEO: Detik2025-06-17 00:51
Buntut Kasus Alexander Marwata, 4 Pegawai KPK Diperiksa di Polda Metro Jaya2025-06-17 00:38
Daftar Barang Teraneh Penumpang yang Disita Bandara: Ada Bola Meriam2025-06-17 00:27