Viral Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Ini Kata Polri
JAKARTA,quickqiOS版 DISWAY.ID- Mabes Polri buka suara terkait isu viral surat perintah Kapolri tangkap debt collector.
Dalam surat yang beredar menyebutkan jika terdapat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk malakukan penangkapan debt collector atau mata elang.
Kepala Biro Penerangan Masyakarat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pemberitaan soal Kapolri mengeluarkan surat edaran itu memuat informasi yang tidak benar atau misinformasi.
BACA JUGA:Crazy Rich PIK Helena Lim Diborgol Kejaksan atas Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran UTBK SNBT 2024, Jangan Kecewa Tak Lolos SNBP
"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002," kata Truno kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, Polri pada tugas dan fungsinya, adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Hal itu tertuang dalam UU RI nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.
BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:Patung Kuda Dijadikan Lokasi Demo Selama MK Sidang Perkara PHPU
"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
"Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum," tegas Trunoyudo.
(责任编辑:热点)
- ·Jokowi Banggakan Inflasi Mei 2024 Hanya 2.83 Persen: Salah Satu Terbaik di Dunia
- ·Pertama Kalinya, Raja Charles Buka Kastil Balmoral untuk Wisata
- ·VIDEO: Bagaimana Hukum Sholat tapi Bacaan Al
- ·Iduladha 1446 H, Pertamina Jamin Pasokan Energi dan Salurkan Lebih dari 3.800 Hewan Kurban
- ·Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti
- ·Ajak Milenial dan Gen Z Melek Finansial, Pegadaian Luncurkan Web Series Ali yang Terheran Herman
- ·Respons PSI Soal Penangkapan Karyawan PT KAI Oleh Densus 88
- ·Cak Imin Akan Penuhi Panggilan KPK Besok
- ·Jangan Makan 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya, Nanti Sakit Perut
- ·Kunjungi PKS dan NasDem, Partai Masyumi Nyatakan Dukung Anies
- ·7 Teh Langka di Dunia, Ada yang Pupuknya Pakai Kotoran Panda
- ·Anies Baswedan
- ·Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU
- ·Ajak Anak Tonton Teater Aladdin di Trans Studio Cibubur, Dijamin Happy
- ·21 Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS, Cek di Sini!
- ·Kisah dan Pelajaran yang Bisa Dipetik dari Perang Badar
- ·Si Kembar Siam Tertua Lori dan George Meninggal Dunia
- ·Kunjungi PKS dan NasDem, Partai Masyumi Nyatakan Dukung Anies
- ·FOTO: TikToker Thailand Bikin Kain Motif Gajah Jadi Keren
- ·Nana Sudjana Jadi Pj Gubernur Jateng, Bepro Malah Menanggapi Seperti Ini