Polda Kaltim Tetapkan Kapten Kapal MV Ever Judger Tersangka Tumpahan Minyak
Kapten kapal MV Ever Judger ditetapkan sebagai tersangka tumpahan minyak mentah yang mencemari perairan Balikpapan pada 31 Maret lalu.
Penetapan Kapten Kapal asal Tiongkok ini diumumkan Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan didampingi Kabid HUmas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya, di Balikpapan, Kamis (26/4/2018).
“Setelah kami gelar perkara dengan kesesuaian saksi-saksi dan barang bukti kami menetapkan ZD (50) nakoda sebagai tersangka,” ungkap Yustan.
Polda baru menetapkan satu tersangka ZD yang kini masih berada di Balikpapan dan belum ditahan. “Kita rencanakan senin diperiksa. Belum ditahan tapi yang bersangkutan kita minta tidak keluar dari Indonesia (cekal),” tandasnya.
Nakoda dan kru Kapal yang mengangkut 81 ribu ton batu bara tujuan Malaysia ini diduga salah memahami intruksi kapal pandu KSOP soal labuh jangkar di area zona merah area terbatas di perairan Teluk Balikpapan .
Yustan memaparkan bahwa Nakoda memberikan intruksi kepada mualim satu untuk menurunkan jangkar satu segel (27 meter) padahal intruksi dari kapal pemandu hanya 1 meter diatas pemukaan air laut.
“Itukan masuk red zona. Nakoda menanyakan kepada kapal pandu apakah boleh menurunkan jangkar, kapal pandu silakan turunkan 1 meter diatas air. Waktu bahasa bahasa inggris, kapten menyampaikan ke mualim 1 tolong turunkan jangkar 1 segel. Sama mualim diturunkan 1 segel. Ukuran itu 27 meter saat diturunkan itu menyentuh dasar laut. Kemudian mualim satu menyampaikan kepada kapten ini jangkar menyentuh dasar. Kemudian kapal pandu Tanya ada apa, si kapten lakukan stop engine karena jangkar ini keseret. Lalu pemandu bilang ada apa kept, lalu dia bilang kayaknya jangkar menyentuh dasar. Wah ini berbahaya karena daerah terlarang (pemandu). Kemudian kapten stop engine,” jelasnya mengupas percakapan kapten dengan mualim dan pemandu kapal KSOP.
Yustan berpendapat dengan bobot ribuan ton berat kapal dan isi batu bara, tidak terasa jika jangkar kapal itu menyentuh dan menyeret pipa baja sepanjang 125 meter.
Terkait kemungkinan tersangka lain pihaknya masih mengembangkan kasus ini termasuk akan meminta keterangan saksi-saksi ahli lain yang mendukung pengembangan penyidikan.
Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli dari BMKG, Hidrografi dan Oceonografi TNI AL, ahli batu bara dari puslitbang Mineral Kemeterian ESDM dan ahli dari UGM.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar 55 orang baik dari masyarakat yang melihat langsung, 5 keluarga korban, KSOP, 6 awak MV Ever Judger, 23 saksi Pertamina. Selain itu, pihaknya juga menyita rekaman komunikasi kapal MV Ever Judger dengan Kapal pandu, Notebook, INS yang ada dihaluan kapal, dokumen kapal dan juga pipa Pertamina yang putus di dasar laut 22 meter.
Tersangka dikenakan UU lingkungan Hidup pasal 98 dan 99 ayat 1,2 dan 3. Selain itu juga dikenakan UU KUHP pasal 359 dengan ancaman diatas lima tahun.
(责任编辑:知识)
Produksi Migas PHE Tumbuh Rata
Jokowi: Negara Manapun Tidak Ada yang Bisa Hentikan Industrialisasi Indonesia!
Intip Keseruan Libur Lebaran 2024 di Trans Studio Cibubur
Pertama Kalinya, Raja Charles Buka Kastil Balmoral untuk Wisata
Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP
- TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Jakarta
- Selain Pasal Narkotika, Bandar Narkoba Akan Dimiskinkan, Polisi Tambah Jeratan Pasal TPPU
- Bacaan Doa Buka Puasa Syawal, Lengkap Beserta Urutan Berbuka
- Bacaan Doa Buka Puasa Syawal, Lengkap Beserta Urutan Berbuka
- Investor Saham Wall Street Tegang Setelah Iran Luncurkan Rudal ke Israel
- Ajak Milenial dan Gen Z Melek Finansial, Pegadaian Luncurkan Web Series Ali yang Terheran Herman
- FOTO: Keseruan Liburan Lebaran di Trans Studio Cibubur
- SIG Gunakan 2 Juta Ton Bahan Bakar Alternatif, Tekan Emisi Karbon Produksi Semen
-
Komisi X DPR RI Sepakat Jika Program Merdeka Belajar Dilanjutkan
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi X DPR RI menyepakati apabila nantinya program Merdeka Belajar yang diusun ...[详细]
-
FOTO: Cerita dari Kota Tua Padang dan Sebuah Harmoni Akulturasi
Jakarta, CNN Indonesia-- Kota Tua Padang bukan hanya berisi bangunan-bangunan kun ...[详细]
-
Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Lengkap dengan Artinya
Daftar Isi Rangkaian doa ziarah kubur ...[详细]
-
VIDEO: 60 Detik Wisata Danau Maninjau
Jakarta, CNN Indonesia-- Kalau kalian berkunjung ke wilayah Bukittinggi, Sumatera ...[详细]
-
Lewat OffGrid Portable Power Station, Schneider Dukung Aktivitas Luar Ruang Lebih Ramah Lingkungan
Warta Ekonomi, Jakarta - Schneider Electric resmi meluncurkan Schneider OffGrid Portable Power Stati ...[详细]
-
Kedekatan Anggota Paspampres dengan 2 TNI Penganiaya Masykur Hingga Tewas Diungkap Danpomdam Jaya
JAKARTA, DISWAY.ID- Kedekatan anggota Paspampres dengan 2 TNI penganiaya Masykur hingga tewas diungk ...[详细]
-
Selain Pasal Narkotika, Bandar Narkoba Akan Dimiskinkan, Polisi Tambah Jeratan Pasal TPPU
JAKARTA, DISWAY.ID--Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri berkomitmen ...[详细]
-
Polri Targetkan Direktorat Siber di 9 Polda Terbentuk Tahun Ini
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menargetkan pembentukan Direktorat ...[详细]
-
Cek Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Peserta Jangan Sampai Lupa!
JAKARTA, DISWAY.ID --Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 saat ini tengah menunggu pengumu ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Padang menawarkan banyak sekali wisata, mulai dari wisat ...[详细]
COP Apresiasi Penangkapan Pelaku Penembakan Orang Utan
Cek Rekayasa Arus Lalin di Jakarta Selama KTT ASEAN
- Gibran Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Langsung di Istana Wapres, Ini Jadwalnya
- VIDEO: Bagaimana Hukum Sholat tapi Bacaan Al
- Bela Jokowi dari Perkataan 'Bajingan Tolol', Prabowo Sebut Rocky Gerung Keliru dan Gegabah!
- Desa Penglipuran Bali Banjir Turis Lokal Hingga 6 Ribu Orang per Hari
- Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi
- Rocky Gerung Tak Hadir, Sidang Gugatan di PN Jaksel Ditunda, Rumahnya Kosong
- Bisakah Makan Gorengan dengan Lebih Sehat?