Bank Tanah Serahkan Lahan, Reforma Agraria Resmi Dimulai di IKN
Badan Bank Tanah mulai menuntaskan amanah reforma agraria dengan menerbitkan empat sertifikat hak pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) miliknya di Penajam Paser Utara (PPU). Penerbitan sertifikat ini diumumkan pada 20 Mei 2025 dan menjadi tonggak penting dalam realisasi keadilan sosial dan ekonomi di bidang pertanahan, khususnya dalam konteks pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyatakan penerbitan sertifikat ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam menjamin legalitas lahan bagi masyarakat subjek reforma agraria. “Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Badan Bank Tanah Alokasikan 203 Hektare HPL di Cianjur untuk Reforma Agraria
Momentum penerbitan sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, yang dinilai Parman sebagai simbol perjuangan dan semangat pemerintah dalam melaksanakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Reforma agraria ini merupakan tahap awal yang telah dirintis sejak 26–28 Februari 2025 melalui penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan antara Badan Bank Tanah dan 129 subjek penerima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 subjek telah menandatangani perjanjian dan sisanya akan menyusul secara bertahap.
Dalam aturan yang sama, pemerintah mewajibkan Badan Bank Tanah untuk mengalokasikan minimal 30 persen dari tanah negara yang dikelolanya untuk reforma agraria. Hal ini menjadi fondasi utama bagi pemerataan ekonomi dan redistribusi lahan yang adil.
“Terima kasih kepada semua pihak, baik itu GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, Camat dan masyarakat yang turut menyukseskan program ini sehingga reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah dapat pecah telur,” imbuh Parman.
Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami, menambahkan bahwa selain kepastian hukum, penerima reforma agraria akan mendapat hak pemanfaatan lahan selama 10 tahun. Setelah masa tersebut dan selama tanah dimanfaatkan secara optimal, status lahan dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: BPK Serahkan LHP ke Badan Bank Tanah, Beri Apresiasi untuk Pengelolaan Tanah Negara
“Sehingga mereka mendapat peningkatan value dari tanahnya serta mereka juga akan mendapatkan benefit ekonomi dari hasil tanah yang mereka garap,” ucap Syafran.
Salah satu penerima manfaat, Sugeng Waluyo (31), menyampaikan rasa syukurnya atas realisasi program tersebut. Ia berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam kelapa sawit. “Harapannya ke depan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian kami dan meningkatkannya ke sertifikat hak milik,” ujarnya.
Badan Bank Tanah menegaskan peran strategisnya sebagai badan sui generis yang tidak hanya menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan infrastruktur, seperti Bandara VVIP dan jalan tol IKN, tetapi juga mendukung pemberdayaan masyarakat melalui distribusi lahan yang berkeadilan.
下一篇:Anabul Bukan Hanya Menggemaskan, Tapi Juga Menyehatkan Jantung
相关文章:
- Jangan Tidur dalam Keadaan Marah, Ini Dampaknya
- 7 Makanan Penambah Energi untuk Orang yang Sedang Sakit
- Kamu Tak Disarankan Minum Pakai Gelas di Kamar Hotel, Kok Bisa?
- 7 Jus Sayur yang Bisa Bakar Lemak, Bikin Diet Makin Sehat
- Ini Gejala Asam Urat di Malam Hari dan Cara Mengatasinya
- Waspada 7 Gejala Serangan Jantung seperti yang Dialami Yayu Unru
- Studi: Duduk Lebih dari 10 Jam Sehari Bisa Tingkatkan Risiko Demensia
- Krisis Kutu Busuk Ancam Kebangkitan Industri Pariwisata di Asia
- Jangan Senang Dulu, Kebanyakan Cutber Bisa Bikin Otak 'Macet'
- Roti Pipih Manoushe Lebanon Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
相关推荐:
- 7 Minuman Ini Rasanya Enak, Tapi Bisa Merusak Ginjal
- Mau Ajak Anabul Liburan Naik Pesawat? Cek Dulu Persyaratannya
- Banjir di Jakarta Seret Jokowi, Formula E juga Jokowi, Kerjanya Anies Apa? Makan Gaji Buta?
- Libur Panjang Mei 2025, BRI Pastikan BRImo Siap Dukung Transaksi Digital Lancar
- 10 Maskapai Teraman di Dunia, Nyaris Tanpa Insiden Kecelakaan
- Harga Layanan Terancam Naik, Dilema Wacana Jerman Pajaki Google
- Awas, Ini Tanda Kamu Kebanyakan Makan Gorengan
- Dengan Teknologi AI, JobCity.id Bantu Para Pemburu Pekerjaan
- Pertama dalam Sejarah, Pengukuhan Calon Paskibraka Akan Dilakukan Pada 13 Agustus 2024 di IKN
- Turis Wanita Tewas Diserang Hiu Saat Paddleboarding di Bahama
- Polisi Pastikan Tak Ada Pemudik yang Lolos dari Operasi Larangan Mudik
- KPK Mencegah 21 Orang ke Luar Negeri Dalam Kasus Hibah Pemprov Jatim
- Bobby Nasution Klaim Kantongi Dukungan 8 Parpol, Pede Lawan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut
- Kasus Covid
- Anies Sempatkan Salat Berjamaah Saat Baru Tiba di DPD PDIP
- FOTO: Keseruan Baru di Jakarta, Jelajah Museum Malam Hari
- 留学美术作品集该如何准备?
- Diet Ery Makmur, Turun 30 Kg dalam 10 Bulan demi Anak
- Cara Pengukuran Arah Kiblat 27 Mei 2024 oleh Kemenag, Simak Penjelasannya!
- Megawati Tantang AKBP Rossa, Penyidik KPK yang Periksa Hasto: Sini Hadapi Aku!