首页 > 知识
Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI
发布日期:2025-06-01 09:12:08
浏览次数:791
Warta Ekonomi,quickq手机版免费下载 Jakarta -

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyampaikan kritik terkait mangkraknya kasus pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 Triliun.

Baca Juga: IPW Desak Polda Tuntaskan Kasus Pemalsuan Label SNI

Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI

Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI

Oleh karena itu, Poengky menerangkan agar pihak pelapor mengadukan masalah itu ke Irwasda dan Propam.

Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI

"Pelapor kasus pemalsuan dapat melaporkan kepada Irwasda dan Propam selaku pengawas internal Polri, untuk melihat apakah ada yang dilanggar oleh penyidik," ujar Poengky kepada wartawan di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.

Kompolnas Kritik Mangkraknya Kasus Pemalsuan Label SNI

Komisioner yang mewakili unsur tokoh masyarkat itu mengungkapkan, pentingnya penyidik bersikap profesional.

"Terhadap semua kasus pidana yang dilaporkan, diharapkan penyidik profesional dalam menangani. Jika diduga penyidik tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka Pengawas Penyidikan (Wassidik) bertanggungjawab memeriksa hasil penyidikan perkara dan memberikan arahan-arahan kepada penyidik," ulasnya.

Selain itu Poengky menambahkan, para Penyidik dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Penyidik berpedoman pada Perkap tentang Penyidikan Tindak Pidana," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mempertanyakan sikap kepolisian dinilai tidak transparan menangani kasus pemalsuan label SNI dalam produk besi siku. Menurut Neta, kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena praktik pemalsuannya sudah berlangsung selama tiga tahun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun.

Neta menjelaskan, Polri harusnya mengawasi penanganan kasus ini supaya penuntasannya transparan. Alasannya, dampak dari praktik pemalsuan label SNI pada besi siku bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat.

“Kenapa kasus pemalsuan label SNI pada produk besi siku di KBN Marunda, Jakarta Utara, tak kunjung dituntaskan. Padahal informasinya, penangkapan sudah dilakukan pada 17 Juni 2020,” kata Neta, melalui pernyataan kepada wartawan, kemarin.

Halaman Berikutnya

Halaman:

上一篇:BPH Migas Ungkap Peran Gas Bumi di Era Transisi Energi, Tingkatkan Perekonomian Indonesia
下一篇:Instansi Paling Banyak dan Sedikit yang Diminati Pelamar CPNS 2024
相关文章