您现在的位置是:quickq下载加速器官方版 > 休闲

Rafael Alun Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

quickq下载加速器官方版2025-06-04 00:31:08【休闲】3人已围观

简介JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar persidangan mantan pejabat paja quickq官方下载电脑版

JAKARTA,quickq官方下载电脑版 DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar persidangan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 18 September 2023.

Adapun agenda pada persidangan ini adalah pembacaan putusan sela.

Rafael Alun Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Rafael Alun Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

"Senin 18 September 2023. Agenda pembacaan putusan sela," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Rafael Alun Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

BACA JUGA:Rafael Alun Minta Dibebaskan, Singgung Dakwaan Kedaluwarsa

Rafael Alun Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Rencananya, sidang bakal digelar pada pukul 10.00 WIB.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar.

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Survei Selalu Kalah dari Ganjar dan Prabowo, Anies Baswedan Jawab Santai: Sudah Biasa Dinomortigakan

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

很赞哦!(42)