首页 > 休闲
Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo
发布日期:2025-06-03 16:39:08
浏览次数:530
Warta Ekonomi,quickq苹果版怎么下载 Ngawi -

Petugas Satuan Resnakorba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap enam orang yang merupakan tersangka kasus peredaran narkoba dan pil koplo di wilayah hukum setempat.

"Empat dari enam tersangka ditangkap karena peredaran pil koplo. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu kepada wartawan, Senin (25/2).

Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo

Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo

Sesuai data, tersangka peredaran pil koplo berinisial MR, AS, ST, dan KR. Dari keempatnya, polisi berhasil menyita sebanyak 200 butir pil koplo. Diduga mereka selain pengguna juga berperan sebagai bandar.

Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo

Sedangkan dua tersangka narkoba adalah berinisial YN dan HR. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,74 gram.

Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo

Pranatal menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, pil koplo yang diedarkannya diperoleh dari jaringan di wilayah Madiun. Sedangkan sabu-sabu, diperoleh dari wilayah Surabaya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk juga mendalami keterkaitan sindikat narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka ini diamankan di ruang tahanan Markas Polres Ngawi. Para tersangka peredaran pil koplo akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

上一篇:Kasus Corona di Jabar: Positif Menurun, tapi Sebarannya Meluas
下一篇:Pemerintah Buktikan Komitmen Penuh RI dalam Aksesi ke OECD dengan Selesaikan IM
相关文章