Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid
时间:2025-06-03 00:43:12 出处:百科阅读(143)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.
Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.
Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta
"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.
Dalam Raperda ini ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub.
"Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta.
"Kenapa Rp5 juta, untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ. Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," katanya.
Selanjutnya, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta.
"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ujarnya.
Sedangkan, untuk sanksi denda orang yang tak menggunakan masker bagi pekerja sosial bisa dikenakan denda Rp250 ribu.
"Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga," ujarnya.
上一篇: Simak! Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia yang Patut Kalian Ketahui
下一篇: Pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun Diungkapan Kuasa Hukum
猜你喜欢
- 12 Hidangan Pembawa Keberuntungan untuk Perayaan Imlek 2025
- Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T
- 8 Efek Samping Makan Kurma, Enggak Cuma Lonjakan Gula Darah
- Jangan Sembarangan, Ini Cara Terbaik Makan Kurma agar Bermanfaat
- SEQURRA Dukung UMKM Lawan Pemalsuan Produk Lewat Teknologi Stiker QR Microtext
- Ini Waktu Terbaik untuk Sahur agar Tak Cepat Lapar
- Wapres Imbau Umat Muslim Hati
- KPK Pastikan Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas Besok, Ini Bocoran Pemeriksaannya
- IDRX Wakili Indonesia di Stablecon 2025, Bawa Stablecoin Berbasis Rupiah di Panggung Internasional