Dana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK
JAKARTA,quickq软件官方下载 DISWAY.ID- Polri akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri kemungkinan sumber dana ilegal Parpol yang mecapai Rp 1 miliar.
Hal itu dilakukan karena adanya temuan dugaan aliran uang senilai Rp 1 triliun yang masuk untuk pemenangan Pemilu 2024.
“Tentunya kalau ada laporan dari PPATK dari penyidik Bareskrim terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 27 Januari 2023.
BACA JUGA:Heboh Video Syur Wanita Diduga SPG Yamaha Rekam Diri Lucuti Pakaian, dari Jilbab Biru Hingga..., Benarkah?
BACA JUGA:Kisah Pilu Aslem Korban Serial Killer Bekasi-Cianjur Tak Bisa Temui Orang Tua Untuk Terakhir Kali, Takut Pada Aki Banyu
Irjen Dedi mengatakan, Bareskrim tentunya akan melakukan penyelidikan berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
Nantinya jika terdapat unsur pidana, penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti.
"Pada prinsipnya setiap tindak pidana yang ditangani Bareskrim harus mengacu pada Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang proses penyidikan, jadi ada tahapan-tahapannya, setiap laporan yang masuk harus dilakukan diasesmen, apakah ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan," ujar dia.
BACA JUGA:Polri Luncurkan Buku Panduan Ujian SIM, Bakal Disebar di Stasiun, Bandara Hingga Sekolah
BACA JUGA:Tiga Pelat Nomor Sakti Ini Tidak Akan Berlaku Lagi, Korlantas Polri: Penggunanya Tidak Jelas
Irjen Dedi menambahkan, apabila temuan aliran dana pada Partai Politik (Parpol) tersebut jelas merupakan tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sama halnya ketika alat bukti telah cukup, maka dari penyidikan itu akan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut.
"Jadi mekanisme tentang penyidikan sudah sangat jelas dan itu menjadi pedoman dari penyidik sebelum proses pidananya dilimpahkan ke JPU," tambahnya.
BACA JUGA:Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara Oleh JPU, Terbukti Sah Bersalah Dalam Perusakan CCTV
- 1
- 2
- »
下一篇:Tak Hadiri RUPS, Ini Penjelasan PT SER Soal Pengelolaan Blok Cepu
相关文章:
- Dituding Dapat Rumah Mewah, Anies Lantang Bersuara: Buktikan yang Menuduh!
- Studi: Wanita Korea yang Kurang Berat Badan Masih Ingin Turun BB Lagi
- FOTO: Kota Es Harbin China dan Lonjakan Turis Saat Libur Tahun Baru
- 5 Zodiak Paling Ahli Dirty Talk, Sering Nakal Lewat Kata
- 274 RW di Jakarta Siaga Tuberkulosis, Bangun 'Kampung Siaga TB'
- Di Balik 3 Harimau Mati: Medan Zoo Utang Pakan Satwa, Staf Tak Digaji
- Bali Jadi Destinasi Bulan Madu Terbaik di Dunia 2024
- Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1,8 Kg hingga Cathinone 3,8 Kg
- Pantai Wediombo Yogyakarta: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tarik Wisata
- Dokter Bagikan Tips Aman Gunakan Tester Makeup di Mal
相关推荐:
- Horor Tangis Histeris Penumpang, Pesawat Turbulensi Parah Dihujani Es
- Masak Jagung Berapa Menit agar Empuk?
- 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Timur yang Cocok untuk Keluarga
- Banyak Markus Gentayangan, MA Harus Bersihkan Penyamun di Gedung Pengadilan!
- IIMS Surabaya 2025 Dapat Dukungan Pemerintah Kota sebagai Penggerak Ekonomi Lokal
- Nasib Medan Zoo, Manajer Sebut Tak Terima Bantuan APBD dari Pemkot
- Heboh THR dan Gaji ke
- Doa Allahumma Bariklana Fi Rajaba di Bulan Rajab: Arab, Latin dan Arti
- Dasco Akui Ridwan Kamil
- Mengenal Braille dan Manfaatnya, Penerang bagi Hidup Tunanetra
- 2 Resep Acar Kuning yang Segar dan Menggugah Selera
- Terungkap Perintah Sadis John Kei ke Anah Buah: 'Libas' Semua...
- Guyuran Apresiasi dan Hadiah yang Diterima Paskibraka usai Bertugas di Upacara HUT ke
- Daftar Obat Herbal Temuan BPOM yang Bisa Merusak Hati dan Ginjal
- 5 Teh Terbaik untuk Mengusir Perut Buncit
- Sejumlah Penerbangan Garuda Indonesia Alami Delay, Ini Kata Kemenang untuk Layanan Haji 2025
- KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
- Turki Denda Penumpang yang Buru
- Survei: 13 Profesi yang Disebut Rentan Selingkuh
- KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar