Kasus Ronald Tannur Jadi Pintu Masuk Terbongkarnya Suap Rp60 Miliar di Balik Ekspor CPO

JAKARTA,quickq官网 DISWAY.ID– Kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ternyata berawal dari pengembangan perkara lain, yakni kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut informasi mengenai keterlibatan nama-nama baru dalam kasus suap CPO pertama kali muncul saat penyidik menelusuri indikasi tidak murninya putusan onslag dalam perkara Ronald Tannur.
BACA JUGA:Peran Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono: Tunjuk Hakim Perkara Ronald Tannur, Terima Duit SGD 63 Ribu!
“Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag, ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS itu,” kata Harli, Minggu, 13 April 2025.
Dari penelusuran itu, penyidik menemukan barang bukti elektronik yang menunjukkan adanya aliran uang dari Marcella Santoso kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Nilai yang dijanjikan pun fantastis, mencapai Rp60 miliar.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Hakim Ronald Tannur Ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kejaksaan Agung saat ini memang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk kalangan pengacara dan aparat pengadilan.
Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) sebagai pengacara dan panitera muda di PN Jakarta Utara, serta Wahyu Gunawan (WG).
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Putusan Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Ini
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa MAN diduga sebagai penerima suap sebesar Rp60 miliar yang diberikan oleh MS dan AR.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar,” ujar Qohar.
MS dan AR merupakan kuasa hukum tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi tersebut telah divonis onslag atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Putusan Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Ini
- 1
- 2
- »
相关文章
Harga BBM Naik, Mas Anies Baswedan Tegas Lakukan Hal Ini, Simak!
Warta Ekonomi, Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan harga BBM terus menjadi p2025-06-10Dear Warga Jabodetabek, Tunggu Yah! Pak Jokowi Mau Bagi
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan pemerintah akan memberikan ban2025-06-10Saldo Dana PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair Mei, Cek Jadwal Lengkap dan Mekanismenya
JAKARTA, DISWAY.ID –Kabar baik di awal Mei 2025: dua program bansos unggulan pemerintah, yaitu2025-06-10OJK Restui Kode Domisili Investor Dibuka Lagi, BEI Targetkan Tahun Ini
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Bur2025-06-10Penyebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Kloper Raup keuntungan Rp 5
JAKARTA, DISWAY.ID- Bareskrim Polri menangkap BF, pelaku penyebar video asusilayang diduga merupakan2025-06-10BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK
JAKARTA, DISWAY.ID– Bagi kamu yang berencana mengikuti UTBK-SNBT di IPB University pada tahun2025-06-10
最新评论