Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya
Daftar Isi
- Ketentuan Puasa Qadha Ramadhan
- 1. Hukum puasa qadha adalah wajib
- 2. Orang-orang yang wajib mengganti puasa
- 3. Waktu mengganti puasa dan waktu yang dilarang
Bulan Ramadhanbaru saja berlalu dan berganti dengan bulan Syawal. Bagi kamu yang punya utang puasa, tak ada salahnya mengganti atau meng-qadha-nya di awal waktu. Berikut bacaan niatnya.
Setiap orang wajib mengganti atau mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan di bulan Ramadan. Puasa qadha Ramadhan memiliki sejumlah ketentuan.
Mengutip berbagai sumber, ketentuan mengqadha puasa Ramadhan wajib mengungkapkan niat puasa qadhanya di malam hari. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyatul Iqna'
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah saw, "Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya." Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits," (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna', [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II).
Lihat Juga :![]() |
Niat puasa qadha Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala.
Niat puasa qadha sebaiknya juga diucapkan pada malam hari. Niat puasa qadha ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab maupun latin.
Lihat Juga :![]() |
Ketentuan Puasa Qadha Ramadhan
1. Hukum puasa qadha adalah wajib
Mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal, hukumnya adalah wajib bagi setiap Muslim. Artinya, puasa qadha Ramadhan ini bila dilakukan mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan terhitung sebagai dosa.
2. Orang-orang yang wajib mengganti puasa
Berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184 terdapat sejumlah orang yang wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan.
Orang yang wajib mengganti puasa itu adalah orang yang sakit dan orang yang berada di perjalanan sehingga tak bisa berpuasa saat Ramadhan.
"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain," surat Al-Baqarah ayat 184.
Perempuan yang haid, hamil, nifas, dan menyusui juga wajib mengganti puasa mereka di hari lain.
Lihat Juga :![]() |
3. Waktu mengganti puasa dan waktu yang dilarang
Waktu puasa qadha Ramadhan boleh dilakukan pada hari-hari lain setelah bulan Ramadhan, yakni pada bulan Syawal hingga bulan Sya'ban atau sebelum Ramadhan berikutnya. Beberapa mazhab menyebutkan harus mengganti puasa sebelum pertengahan bulan Sya'ban.
Puasa qadha Ramadhan tidak boleh dilakukan pada hari yang diharamkan untuk berpuasa yakni pada Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal, dan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah. Berpuasa juga haram dilakukan pada hari-hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Itulah bacaan niat puasa qadha Ramadhan dan juga ketentuan menjalankannya.
(chs)下一篇:Sinyal PDIP Koalisi dengan PKB Usung Anies di Pilkada Jakarta, Hasto Bilang Begini
相关文章:
- Tak Cuma Kejar Laba, Sun Life Tekankan Komitmen Kesehatan Generasi Bangsa
- Buntut Aibon Seharga Rp82 Miliar, Politikus PSI Dipanggil BK DPRD
- Resep Tahu Cabe Garam Praktis buat Menu Sehari
- Pelaku Penabrak Pengendara GrabWheels Akhirnya Ditahan
- Anak Berdiri di Kursi Pesawat, Pramugari Ancam Denda Ibunya Rp1,9 Juta
- Status Ibu Kota Lepas, Jakarta Menuju Kota Bisnis Berkelas
- Anies Klaim Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Pra TPS
- KPK Temukan Indikasi Perubahan Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit
- 12 Anggota Keluarga Kena Penyakit Jamur Usai Jelajahi Gua Kelelawar
- Cafe Without Words, Kafe Paling Sepi di Harajuku
相关推荐:
- Wilayah Anies Dapat Nilai E dari Kemenkes dalam Hal Pengendalian Covid
- Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia
- 7 Cara DIY Memperbaiki Kulkas Tidak Dingin Sebelum Panggil Teknisi
- 5 Cara Menata Tanaman Gantung di Teras Rumah agar Lebih Berwarna
- Program Konversi 1.000 Motor Listrik Gratis Sudah Dimulai, KESDM Optimis Berhasil
- 7 Makanan Pengganti Daging yang Kaya Protein, Enak dan Sehat
- ERP Bakal Bikin Jakarta Bebas Macet?
- Jokowi: UMKM Berkontribusi 61% untuk PDB
- KLHK Tambah 60 Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Wilayah Rawan Kebakaran
- KPK Temukan Indikasi Perubahan Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit
- Guyuran Apresiasi dan Hadiah yang Diterima Paskibraka usai Bertugas di Upacara HUT ke
- Megawati Tantang AKBP Rossa, Penyidik KPK yang Periksa Hasto: Sini Hadapi Aku!
- Kemenkes Bangun 4 RS UPT Vertikal Penyakit Jantung hingga Kanker di Indonesia Tengah dan Timur
- Kemenkes Prioritaskan Obat Bahan Alam, BPOM Promosikan Jamu
- KPK Mencegah 21 Orang ke Luar Negeri Dalam Kasus Hibah Pemprov Jatim
- Link Formulir Seleksi Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024
- PAN Sambut Baik PKS Bila Ingin Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
- Terungkap Perintah Sadis John Kei ke Anah Buah: 'Libas' Semua...
- Jangan Senang Dulu, Kebanyakan Cutber Bisa Bikin Otak 'Macet'
- Anak Buah Budi Arie Dirjen IKP Usman Kansong Mundur dari Jabatan!