Sebanyak 40 Emiten Siapkan Rp21,49 Triliun untuk Buyback Tanpa RUPS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 40 emiten di pasar modal Indonesia berencana melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan total alokasi dana mencapai Rp21,49 triliun. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi stabilisasi pasar di tengah tekanan global dan fluktuasi yang masih tinggi.
Buyback tanpa RUPS diatur melalui POJK Nomor 13/2023 dan POJK Nomor 29/2023, yang diterbitkan sejak 19 Maret 2025. Regulasi ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk membeli kembali saham mereka guna menjaga harga saham dan menumbuhkan kepercayaan investor, tanpa harus melalui mekanisme RUPS yang memakan waktu.
Hingga 28 Mei 2025, sebanyak 31 dari 40 emiten telah merealisasikan aksi buyback dengan nilai Rp2,16 triliun—sekitar 10% dari total anggaran yang disiapkan. Jumlah emiten yang menyampaikan rencana buyback pun terus bertambah dari 32 emiten pada April menjadi 36 emiten per 8 Mei 2025, dengan peningkatan nilai alokasi dari Rp16,9 triliun menjadi Rp17,43 triliun.
Baca Juga: Realisasi Buyback Saham Tanpa RUPS Masih Minim, Baru 5,55% dari Komitmen Rp16,9 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa keputusan buyback sepenuhnya berada di tangan masing-masing emiten. OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) tidak melakukan intervensi, tetapi tetap mengawasi aspek keterbukaan informasi, alokasi dana, dan pelaksanaan buyback.
“Tidak ada intervensi dari OJK maupun Self Regulatory Organization (SRO). Namun kami tetap melakukan pengawasan atas keterbukaan informasi, alokasi dana, dan realisasi buyback,” ujar Inarno, dikutip Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan respons proaktif terhadap tekanan pasar yang tidak menentu, dan diharapkan mampu memberikan sinyal positif bagi investor.
“Buyback tanpa RUPS adalah salah satu kebijakan efektif yang kami keluarkan saat pasar mengalami tekanan. Harapannya, emiten bisa menjadi jangkar yang memberikan guidancedan confidencedi tengah ketidakpastian,” lanjutnya.
OJK menilai aksi buyback yang dilakukan emiten tidak hanya bersifat defensif, tetapi juga bisa menjadi strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan pasar modal Indonesia.
相关文章
Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/2020
Warta Ekonomi, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Bersepeda Dunia yang jatuh setiap 3 Juni, Di2025-06-06Kabar Terbaru, Jangan Kaget! Begini Kondisi Kesehatan Anies Setelah Sekda Meninggal
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir memastikan kondisi Gubernur D2025-06-06Dolar Kembali Melemah, Turunnya Permintaan Obligasi Membebani Pasar AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Dolar Amerika Serikat (Dolar AS) jatuh terhadap sejumlah mata uang utama gl2025-06-06Kriminalisasi Chuck Bukti Jaksa Agung 'Membangkang' Perintah MA
Warta Ekonomi, Jakarta - Sejumlah pakar, guru besar dan begawan hukum dari pelbagai dari berbagai un2025-06-06- JAKARTA, DISWAY.ID --Video Gus Miftah bagi-bagi duit viral. Cak Imin alias Muhaimin Iskandar respons2025-06-06
Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, ICW: Tak Ada yang Menguatkan!
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jo2025-06-06
最新评论