Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA,下载quickq免费版 DISWAY.ID-- Direktorat Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial, Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus penyebaran hoax.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 pukul 03.44 WIB di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersagka PH di jalan swadaya kelurahan Tanjung Barat kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jumat 19 Januari 2024.
BACA JUGA:Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan penangkapan Palti itu didasarkan atas 2 laporan.
"Kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi yang dilaporkan dalam hal ini pelapor satu saudara Amruriandi Siregar ini yang dilapori di Polda Sumatra Utara. Kemudian laporan kedua adalah saudara Muhammad Wildan ini yang ada selaku Pelapor di laporan polisi Bareskrim Polri," ujar Trunoyudo.
Palti dijerat dengan pasal berlapis. Trunoyudo menyebut Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Satgas Anti Mafia Bola Serahkan 7 Tersangka Pengaturan Skor ke Kejari Sleman
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946, yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," tutur Truno
-
Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal7 Makanan Sehat yang Meningkatkan Kolagen Alami, Bikin Awet MudaPenetapan Neraca Komoditas 2025, Menjamin Ketersediaan Pasokan dan Kebutuhan Bahan Baku IndustriVIDEO: Keffiyeh dan Simbol Solidaritas untuk Palestina5 Cara Menghilangkan Earworms, Saat Lagu Terngiang di KepalaResmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Umat BeragamaTernyata Singkong Itu Bukan Asli IndonesiaKuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBN7 Cara Meluruskan Rambut Secara Alami Tanpa CatokDiduga Perusahaan Milik Anggota DPR, KPK Didesak Turun Tangan Hadapi Kasus Pencurian BBM di Tuban
- ·Serba Pink di Laz Hotel Lazada Festival 12.12, Bukan Cuma Buat Cewek
- ·5 Prinsip Penting Pengembangan Kurikulum Menurut Guru Besar Unesa
- ·34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah
- ·5 Prinsip Penting Pengembangan Kurikulum Menurut Guru Besar Unesa
- ·VIDEO: Melihat Kecanggihan Pameran Interaktif Harry Potter di Jerman
- ·Saran Psikiater saat Menghadapi Orang dengan Suicidal Thought
- ·Maskapai Ini Beri Kursi Ekstra Gratis untuk Penumpang Plus Size
- ·Pastikan Nataru Aman dan Lancar, Kemenhub Gandeng TNI untuk Keamanan dan Ketertiban
- ·Viral di X, Apa Itu Playing Victim? Kenali Cirinya
- ·Informasi Prakiraan Curah Hujan di Wilayah Indonesia 22
- ·Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Tegaskan Dana Talangan Se games 1997 Bukan dari APBN
- ·5 Cara Menghilangkan Earworms, Saat Lagu Terngiang di Kepala
- ·Main HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah Sperma
- ·Macron: Kredibilitas Amerika Serikat dan Eropa Terancam Jika Gagal Akhiri Perang Rusia
- ·Berapa Jumlah Hari Libur yang Bisa Didapat di Momen Natal 2023?
- ·Imbas Kekeringan, 100 Gajah di Taman Nasional Zimbabwe Mati
- ·Ferdinand Hutahaean Kritisi Pelaksanaan Formula E: Panitia Jangan Banyak Beretorika
- ·Informasi Prakiraan Curah Hujan di Wilayah Indonesia 22
- ·Harvey Moeis Bawa
- ·Batik Sekar Arum Sari Jadi Seragam Jemaah Haji 2024, Ini Maknanya
- ·Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal
- ·7 Makanan Sehat yang Meningkatkan Kolagen Alami, Bikin Awet Muda
- ·Momen Makan Malam Prabowo dan Jokowi di Kertanegara Semalam, Apa yang Dibahas?
- ·BPOM Temukan 43 Kosmetik Impor Ilegal Berbahaya, Bisa Picu Kanker
- ·Mau Wisata Alam Tanpa Diganggu Nyamuk? Liburan ke Pulau Ini Saja
- ·Dari Tanah Suci, Sufmi Dasco Ahmad Sampaikan Salam untuk Dahlan Iskan
- ·Prabowo Resmi Lantik Kepala Daerah Periode 2025
- ·Informasi Prakiraan Curah Hujan di Wilayah Indonesia 22
- ·Harga Turun Rp12 Ribu, Emas Antam pada Akhir Mei 2025 Dijual Rp1.888.000 per Gram
- ·Angka Percobaan Bunuh Diri Lebih Besar pada Pria Ketimbang Wanita
- ·Waketum Demokrat Dukung Pertemuan Prabowo dan Megawati Dipercepat
- ·Habiburokhman: 7 dari 8 Fraksi Komisi III DPR Tolak Polri di Bawah Kemendagri
- ·Stok Nvidia Menipis, Raksasa Teknologi China Mulai Beralih ke Chip Lokal
- ·Batik Sekar Arum Sari Jadi Seragam Jemaah Haji 2024, Ini Maknanya
- ·Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Umat Beragama
- ·5 Prinsip Penting Pengembangan Kurikulum Menurut Guru Besar Unesa