休闲

Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

字号+ 作者:quickq下载加速器官方版 来源:娱乐 2025-06-06 11:57:10 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik manta quickq苹果版最新下载地址

Warta Ekonomi,quickq苹果版最新下载地址 Jakarta -

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan, dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Minggu (14/1/2018) malam.

Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

Ia menambahkan tentunya KPK masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Frederich untuk membela dirinya. "Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya.

Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

Jadi, kata eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan dari pengadilan.

Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi

"Semoga juga penangkapan terhadap Fredrich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap kliennya," katanya.

Dijelaskan, sidang etik Peradi sendiri akan memeriksa sesuai fakta apakah kasusnya itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya dari hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan di KPK.

Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Jakarta Fair 2024 Dibuka Mulai 12 Juni, Berapa Harga Tiketnya?

    Jakarta Fair 2024 Dibuka Mulai 12 Juni, Berapa Harga Tiketnya?

    2025-06-06 10:38

  • Ekonomi Kreatif Wadah Seniman Autisme Ekspresikan Diri dan Kembangkan Bakat

    Ekonomi Kreatif Wadah Seniman Autisme Ekspresikan Diri dan Kembangkan Bakat

    2025-06-06 10:23

  • Sustainable Beauty Tak Sekadar Daur Ulang Kemasan Skincare

    Sustainable Beauty Tak Sekadar Daur Ulang Kemasan Skincare

    2025-06-06 10:10

  • 8 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Melon

    8 Makanan Ini Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Melon

    2025-06-06 09:34

网友点评