Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Disorot, Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola

Praktik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menuai kritik tajam dari para pengamat. Kebijakan tersebut dinilai sarat konflik kepentingan dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), khususnya dalam konteks reformasi dan profesionalisasi BUMN di bawah payung holding Danantara.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa rangkap jabatan wamen sebagai komisaris merupakan pelanggaran prinsip etis yang serius. Menurutnya, alasan yang kerap digunakan pemerintah, yakni mempermudah koordinasi antara kementerian dan BUMN, tidak memiliki pijakan logis.
“Koordinasi tetap bisa dilakukan tanpa harus menjadikan wamen sebagai komisaris. Cukup duduk bersama dalam rapat penugasan,” kata Bhima kepada Warta Ekonomi, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: Tren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan Swasta
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut membuka ruang lebar bagi konflik kepentingan dan korupsi. Dampaknya tidak hanya terhadap kinerja pengawasan internal BUMN, tetapi juga mencoreng citra dan daya saing perusahaan pelat merah di mata investor global.
“Daya saing BUMN makin turun. Investor jadi tidak percaya dan akan berpikir dua kali untuk menjalin kerja sama. Ini bukan cuma soal BUMN, tapi juga kredibilitas Danantara sebagai holding,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto. Ia menilai, posisi wamen yang berada dalam ranah regulator seharusnya tidak diisi secara simultan dalam struktur komisaris BUMN, apalagi di sektor yang berkaitan langsung.
“Dari segi prinsip Good Corporate Governance, ini menjadi tidak ideal. Apalagi Danantara membawa misi profesionalisme dan akuntabilitas. Harusnya corporate action seperti ini dihindari,” tegas Toto.
Baca Juga: BUKA Putuskan Tidak Bagi Dividen, Anak Bos EMTEK Ditunjuk Jadi Komisaris Utama
Toto juga mengkritik lemahnya regulasi yang ada. Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam Peraturan Menteri BUMN mengenai pejabat publik merangkap jabatan sebagai komisaris, ia menilai hal itu tidak serta-merta membenarkan praktik tersebut.
“Bagaimana mungkin seorang wamen bisa optimal menjadi pembuat kebijakan sekaligus mengawasi BUMN di mana ia terlibat langsung?” ujarnya retoris.
Toto mencontohkan kasus pengawasan di Pertamina, yang dinilai tetap lemah meski dewan komisarisnya diisi oleh pejabat publik. Menurutnya, publik akan terus memberi tekanan agar BUMN dikelola secara profesional dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi tata kelola yang digaungkan Danantara.
相关文章
Dimintai Komentar Soal Ramalan Prabowo, Anies: No Comment!
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengomentari pernyataan calon pr2025-06-06Bingung Khutbah Idul Fitri di Rumah? Ini Contekan Mudah dari Ustad Somad
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah telah resmi mengimbau untuk melaksanakan salat Idul Fitri dari r2025-06-06Pejabat The Fed Sebut Ada Peluang Penurunan Suku Bunga di 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - Federal Reserve (The Fed) Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa masih ada p2025-06-06Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betleehem, Apa Makna Tema Natal 2024?
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tema Natal 2024 "Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betleehem" menyoroti kesadaran2025-06-06Handphone yang Dipakai Pengancam Penembakan Anies Baswedan Disita Polisi
JAKARTA, DISWAY.ID--Pemilik akun TikTok @calonistri71600 ditangkap usai diduga melakukan ancaman kep2025-06-06Pesawat Putar Balik, Bawa 200 Penumpang tapi Toiletnya Rusak Parah
Jakarta, CNN Indonesia-- Terbang ke luar negeri dapat berarti beberapa kali mengunjungi toilet pesaw2025-06-06
最新评论